Penulis : Rezky Kapiso
Editor : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Bolmut – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs Hi Depri Pontoh menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penjabat Sangadi kepada 14 Desa, di Enam Kecamatan, Kamis (12/11) tadi.
Dengan menggunakan protokol kesehatan (ProKes) Covid-19 secara ketat, penyerahan SK berlangsung di Aula Kantor Desa Bolangitang Satu, Kecamatan Bolangitang Barat, Bolmut.
Bupati mengatakan, pengangkatan Penjabat Sangadi, berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, pengangkatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pada pasal (54) dan (55) menyebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Bupati atau wali kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota, sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru.
Dalam sambutannya Bupati Depri menjelaskan, pengakatan Penjabat Sangadi dilakukan semata mata agar kegiatan pemerintahan di desa tetap berjalan sebagimana mestinya. Ia juga menegaskan, Penjabat Sangadi harus melaksanakan amanah tersebut dengan penuh tanggungjawab untuk melaksanakan tugas di desa sampai ada Sangadi yang baru.
“Hari ini sudah dikukuhkan. Maka harus melakukan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Berhasil atau tidak tergantung kepada bapak/ibu Sangadi,” ujarnya
Pontoh pun mengingatkan bahwa sebagai seorang Penjabat Sangadi, harus menjadi figur teladan bagi masyarakat. Baik dari sikap, maupun tindakan.
“Selamat kepada para Penjabat Sangadi yang baru dilantik untuk menunaikan tugas. Dengan harapan, apa yang menjadi tanggungjawab semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah pada umumnya,” pungkasnya. (*)