LEKTUR.CO – MANADO – Ahli waris Keluarga Takasana yang menilai Pengadilan Negeri Manado tak ada tindakan eksekusi, akhirnya mengambil tindakan menyegel Rumah dan Pabrik Minuman Keras Segaran Sari yang berdiri di atas lahan milik Keluarga Takasana, Selasa (6/4/2021).
Meski tindakan itu bukan dilakukan juru eksekusi Pengadilan Negeri Manado, namun ahli waris meyakini tindakan mereka dengan menyegel lahan sangat mendasar, karena telah memenangi semua tindakan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.
“Kami sudah memberikan permohonan kepada pengadilan untuk eksekusi pada Bulan Desember lalu, namun hanya janji yang kami dapat. Bahkan kami telah menyelesaikan biaya eksekusi yang diminta sebesar Rp 25 Juta. Namun sejak tahun lalu hanya diabaikan. Kami menyegel lokasi ini atas bentuk kekecewaan terhadap lembaga hukum yakni Pengadilan. Entah itu tidak dibenarkan, namun bentuk kekecewaan ini membuat kami mengambil keputusan menyegel,” tegas Alci Takasana, keluarga Ahli Waris.
Sebelum melakukan penyegelan, ahli waris didampingi Tim Kuasa Hukum Fahmi Awulle terlebih dulu datang ke Pengadilan Negeri Manado mempertanyakan eksekusi.
Debat pun sempat terjadi antara Keluarga Ahli Waris dan Pihak Pengadilan. Bahkan tuntutan ahli waris untuk bertemu Ketua Pengadilan memanas.
“Dimana rasa keadilan untuk kami. Semua tingkatan pengadilan kami menang hingga Peninjauan Kembali. Memang pihak lawan melakukan perlawanan, tapi kami rasa itu hanya alibi menunda eksekusi, bahkan undangan sidang perlawanan pun tidak sampai kepada kami,” jelas Alci.
Ketua Pengadilan Negeri Manado Djamaludin Ismail, saat menerima kedatangan Ahli Waris dan kuasa hukum menyatakan, pihaknya sementara melaksakan sidang perlawanan.
Pengadilan juga kata Ismail, tidak mengulur waktu eksekusi saat permohonan beberapa waktu lalu, karena harus memastikan situasi dan kondisi lapangan sebelum adanya eksekusi.
“Bukan kami sengaja belum eksekusi, tapi kami harus pastikan keamanan serta situasi yang di lapangan. Dan karena ada pengajuan perlawanan maka saat ini kami sedang menyidangkan perlawanan tersebut. Kami mohon bersabar hingga adanya putusan dari sidang perlawanan,” ujar Ismail.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Fahmi Awulle menegaskan, pihaknya tetap menghormati Pengadilan Negeri Manado.
Namun, diharapkan agar memperhatikan hak ahli waris yang nyatanya pemilik sah lokasi atau lahan sebagaimana putusan Peninjauan Kembali yang merupakan tingkatan akhir upaya hukum.
“Jangan main-main dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum. Hargai hak yang sepatutnya diterima ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam, dan akan terus mengawal hingga dilakukan eksekusi,” tegas Fahmi.