Penulis : Rezky Kapiso
Editor : Veidy Temo
LEKTUR.CO, BOLMUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanag (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut), mengajukan permohonan pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (6/4).

Menurut Kepala Dinas PUPR Bolmut, Rudini Masuara ST, permohonan pendampingan Hukum, terkait dengan Peraturan Bupati No 73 Tahun 2016, tentang kedudukan susunan organisasi tugas fungsi serta tata kerja Dinas PUPR Kabupaten Bolmong Utara.
“Kita sudah paparkan beberapa kegiatan yang akan di mintakan pendampingan hukum tersebut. Semoga ini akan terlaksana dengan baik dan cepat, agar permintaan pendampingan hukum tersebut dapat terdampingi,” harap Masuara.
Dari hasil pemaparan tersebut, lanjut Masuara, tim Kejari Bolmut melalui Kasie Intel Bayu SH mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kajian lanjutan serta menimbang hasil pemaparan kegiatan oleh Pemkab Bolmut, dalam hal ini Dinas PUPR.
“Kami sangat mengapresiasi pengajuan bantuan hukum ini. Dan Kajari Bolmut hanya akan mendampingi beberapa kegiatan saja,” tandas Bayu. (*)