MANADO – LEKTUR.CO – Sekian lama mengendap di Polresta Manado, akhirnya Unit Tipikor Polresta Manado dibawa pimpinan Kasat Reskrim Kompol Sugeng W. Santoso berhasil mengungkap kasus Korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado.
Sebanyak lima tersangka resmi ditahan di Mapolresta Manado sejak Kamis (10/8/2023) malam.
Kepala MAN Model 1 Manado berinisial SR, beserta empat tersangka lainnya yang terlibat, resmi ditahan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Manado.
Keempatnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VM, Direktur Perusahaan Penyedia Barang berinisial DB, Penyandang Dana dan Pelaksana Lapangan berinisial RM dan YM.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W. Santoso menjelaskan, tersangka SR bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Terhitung malam ini kita lakukan penahanan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, Kamis (10/8/2023) malam.
Lanjut Sugeng, hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, berkas perkara baik materil dan formil, sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 berkas).
“Tapi masih diperlukan pemeriksaan tambahan terkait penyitaan barang bukti pengadaan untuk melengkapi berkas yang telah dilakukan proses Tahap I (P18),” kata Sugeng.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini juga mengatakan, penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.
“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Sugeng.
Lanjut Katim Resmob Polda Sulut ini, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan berupa surat perintah penangkapan dan penahanan, dimana empat tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Manado, serta satu tersangka perempuan yakni YM ditahan di Rutan Polsek Malalayang.
Dia juga menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU bahwa, materil dan formil berkas perkara sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 Berkas).
“Penyidik juga telah melengkapi administrasi berupa surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada masing-masing keluarga tersangka,” pungkas Sugeng.
Perlu diketahui, kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan Ketrampilan MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2019.