Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – lelaki inisial BK alias Bob (42) warga Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Jumat (15/1) tadi.
Bob diringkus lantaran diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang, terhadap lelaki Joike Wuisan (40) warga Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Jumat tadi.
Menurut keterangan Joike kepada polisi, saat itu dirinya sedang melaksanakan tugas sebagai penjaga pos retribusi parkir di jalan keluar Pasar Beriman. Tepatnya di jalan Paslaten kompleks pasar ikan.
Selanjutnya, pelaku dengan mengendaraai kendaraan kijang berwarna merah lewat. Seperti biasanya di saat kendaraan melewati pos parkir, diwajibkan membayar retribusi. Namun di saat akan ditagih, pelaku malah tersinggung, kemudian langsung marah-marah.
Karena tidak terima ditagih, dia (Pelaku) mengambil parang dari samping pintu mobil, kemudian pelaku langsung mengayunkan parang tersebut lewat kaca jendela ke arah korban. Beruntung tebasan tersebut berhasil dihindari korban.
Karena tidak ingin menjadi berkepanjangan, korban pun langsung melarikan diri dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Totosik dibawa pimpinan Katim Aipda Yanny Watung, langsung menuju tempat lejadian perkara (TKP).
Sesampainya di TKP, tim mendapati benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman, kemudian mengumpulkan bahan keterangan korban dan saksi.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku. Tim langsung mendatangi rumahnya, dan mendapati pelaku sedang tidur di kamar. Selanjutnya langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk di proses selanjutnya,” ujar Katim Totosik Yanny Watung. (*)