Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Lelaki AL alias Aba (32) warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Selasa (12/1).
Aba diamankan setelah dilaporkan ke polisi oleh perempuan Frany (48), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, karena telah melakukan pengancaman, dengan senjata genggam jenis Airsoft Gun, pada Selasa 29 Desember 2020 lalu.
Menurut Frany, dirinya diancam dengan senjata genggam, saat tidak mengijinkan keponakannya bernama Tesa akan dibawa pelaku ke Kota Bitung.
Ia menambahkan, pelaku bahkan sempat menembakan senjata ke udara sebanyak 5 kali sesaat setelah terjadi adu mulut.
“Selesai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” kata Frany kepada Polisi.
Setelah mengumpulkan keterangan atas laporan tersebut, Tim Totosik kemudian melakukan pencarian keberadaan pelaku.
“Kami juga mempelajari barang bukti video yang diperlihatkan pelapor, dan dapat dipastikan senjata yang digunakan, jenis Airsoft Gun,” ujar Katim Totosik, Aipda Yanny Watung.
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku ke wilayah Manado, sesuai alamat tempat tinggalnya.
“Pencarian kami membuahkan hasil. Dimana, pada Selasa kemarin kami mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat olahraga futsal yang berada di Kelurahan Karangria, Kecamatan Tuminting,” terang Watung.
Memastikan keberadaan pelaku, Tim Totosik langsung menuju ke tempat persembunyian Aba dan akhirnya pada jam 17.00 Wita, Tim Totosik berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
Saat diamankan, pelaku kemudian menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di salah satu bangunan tidak jauh dari tempat persembunyian pelaku.
“Pelaku juga mengakui perbuatannya, dan selanjutnya bersama barang bukti satu pucuk senjata Airsoft Gun, bersama satu kotak amunisi jenis biji agel berwarna keemasan kami serahkan ke mako Polsek Tomohon Utara guna proses lebih lanjut,” pungkas Watung.
Kapolsek Tomohon Utara IPTU Hence Supit mengatakan, pelaku pengancaman menggunakan senjata Airsoft Gun sudah diamankan di Mapolsek.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pengancaman, dengan maksud menakuti keluarga pelapor maupun masyarakat sekitar, dengan menggunakan barang bukti senjata Airsoft Gun,” tutur Kapolsek.
“Dari pengakuan pelaku, Airsoft Gun tersebut dia beli melalui situs jual beli online, dan sudah dalam penguasaannya sejak tahun 2019,” tambah Kapolsek. (*)