Anggaran Pilhut 2,8 Miliar Siap, Tapi Minahasa Masih Tunggu Regulasi Pusat

129 Desa Bersiap, Jadwal Pemilihan Hukum Tua Belum Dipastikan

Kadis PMD Minahasa, Drs Arthur Palilingan. (foto/nix)

LEKTUR.CO, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,8 miliar dalam APBD 2025 untuk menyukseskan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 129 desa. Namun, hingga kini pelaksanaan Pilhut belum dapat dipastikan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa, Drs Arthur Palilingan, terkait progres pelaksanaan Pilhut 2025.

“Anggaran sudah tersedia, Minahasa sudah sangat siap melaksanakan Pilhut. Namun saat ini kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kemendagri yang sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham,” jelas Palilingan, Kamis (19/6/25).

Menurutnya, meski secara teknis dan anggaran Minahasa siap, penetapan jadwal Pilhut belum bisa dilakukan sebelum regulasi resmi diterbitkan. Ia menyebut kemungkinan Pilhut baru bisa digelar pada akhir tahun 2025, bergantung pada kecepatan keluarnya PP dan aturan turunannya.

“Kami berharap Pilhut tetap dapat digelar tahun ini. Tapi harus sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Dua Desa Laksanakan PAW, Pemilihan Lewat Perwakilan

Selain menyiapkan Pilhut serentak, Palilingan juga mengungkapkan bahwa dua desa di Minahasa akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW). Berbeda dari Pilhut serentak, PAW akan dilakukan secara terbatas dan hanya melibatkan perwakilan masyarakat, bukan pemilihan langsung.

“PAW hanya dilakukan oleh perwakilan masyarakat, bukan pemilihan umum. Ini sesuai ketentuan jika sisa masa jabatan tidak terlalu lama,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Tidak Euforia, Sabar Tunggu Aturan

Palilingan juga mengimbau masyarakat, khususnya di desa-desa yang akan menggelar Pilhut, agar tetap tenang dan tidak terburu-buru menyikapi situasi ini.

“Kami minta masyarakat tidak melakukan euforia berlebihan. Pemerintah desa terus menyosialisasikan bahwa pelaksanaan Pilhut masih menunggu aturan resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah PP keluar, pelaksanaan Pilhut tetap harus menunggu sejumlah regulasi lanjutan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Semua aturan harus lengkap dulu, baru tahapan Pilhut bisa berjalan. Jadi kami mohon masyarakat bersabar,” tutup Palilingan. (*)