Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, HUKRIM – Diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasih-nya yang masih tergolong anak dibawa umur, lelaki inisial R (18), salah satu warga Kecamatan Tomohon Tengah, diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Sabtu (27/3) sekira pukul 09.00 Wita.
Lelaki pengangguran tersebut diringkus polisi di tempat kost-nya, sehari setelah dilaporkan ibu dari perempuan inisial K (15), warga Pineleng, Minahasa, yang tak lain adalah pasangan kumpul kebo pelaku.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung ketika dikonfirmasi tak menampik akan penganiayaan dan penangkapan tersebut. “Ya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon,” kata Watung.
Menurut Watung, dari penuturan korban, kejadian berawal karena masalah sepele pada Jumat (26/3) sekira pukul 22.00 Wita. “Saat itu pelaku menyuruh korban untuk makan tapi tidak dihiraukan, sehingga terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan,” kata Watung menjelaskan.
Pelaku menganiaya korban di kaki bagian paha, tangan dan tubuh bagian belakang dengan menggunakan selang karet. “Tak puas dengan itu, pelaku pun kembali menganiaya korban dengan memakai tangan, sehingga korban kembali mengalami luka lebam di bibir dan kedua pelipis mata,” jelasnya lagi.
Tak terima apa yang baru dialaminya, korban pun mengadukan hal itu kepada ibunya melalui pesan singkat Whatsaap. Kemudian ibunya melaporkan kejadian itu kepada Tim URC Totosik.
“Merasa anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban menghubungi kami untuk membantu menjemput anaknya ke esokan harinya,” ungkap Watung.
Setelah mendapatkan bahan keterangan (Baket) tentang tempat dan kamar dimana pelaku berada. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar kost, di Kelurahan Matani lll, Kecamatan Tomohon Tengah. Sedangkan korban berhasil dipertemukan dengan orang tuanya, yang saat itu dikurung di dalam kamar kost oleh pelaku.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku, ibu korban langsung di arahkan ke Mako Polres Tomohon untuk membuat laporan,” pungkasnya. (*)