Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Pandemi Covid-19 yang terus melanda Indonesia, termasuk didalamnya Kota Tomohon. Sedikit banyak menggerus postur pendapatan dan penerimaan, utamanya di konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2020. Dimana Pemerintah Kota Bunga mematok sebesar Rp.Rp. 759.792.615.281, harus terkoreksi menjadi
Rp. 692.460.072.521. Demikian disampaikan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, dalam Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon, di Ruang Sidang DPRD, Senin (21/9) lalu.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Dijelaskan JFE, sapaan akrab wali kota, disusun berpedoman dan mengacu dari perubahan RKPD Tahun 2020. Serta konsisten dari kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD Tahun Anggaran 2020.
“Dimana perubahan anggaran ini berisikan penyesuaian terhadap rencana pendapatan daerah, dan rencana penyesuaian alokasi belanja pada kegiatan-kegiatan tertentu, dan tentunya tetap difokuskan pada tiga hal yaitu, Penanganan Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial Masyarakat dan Pemulihan Ekonomi,” terang JFE.
Dirinya pun memberikan atensi dan apresiasi kepada rekan-rekan legislatif. Yang terus bersinergi, dengan pemerintah kota sehingga proses pembahasan dapat terlaksana dalam waktu yang cukup singkat.
“Dengan demikian kita boleh melangkah ke tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2020,” pungkasnya.
Diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi oleh Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang. (*)