Penulis: Ficky
LEKTUR.CO, Minut- Pengolahan air limbah bermasalah saya katakan, kenapa? namanya pengolahan berarti ada proses untuk mengolahnya, tapi yang kami dapati saat ini tidak sesuai. Hal tersebut diutarakan Stendy S Rondonuwu Anggota DPRD Minut saat melakukan inspeksi yang berpusat di kantor Alfamart Sulutgo di Desa karegesan Kecamatan Kauditan.
Menurut SSR, Instalasi pengolahan air limbah ini wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh setiap perusahaan karena merupakan perintah Undang-undang.
“Proses pengolahan limbah perusahaan harus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan didalam testimoninya, kita dapat melihat hasil pengolahan limbah yang bermuara ke kolam ikan yang ikannya dapat bertahan hidup.Tandanya hasil pengolahan limbah berjalan sesuai ” ujar Rondonuwu Selasa (9/2).
lebih lanjut, selama ini juga sudah sejauh mana pihak Alfamart melaksanakan CSR, karena terinformasi dari masyarakat lingkungan ada yang berdekataan tidak pernah menerima.
“Kami sudah mengecek CSR mereka tidak jalan, jangankan ke Pemkab Minut bahkan ke desa pun tidak direalisasi, yang ada hanya berupa partisipasi,” jelasnya.
Sementara Olivia Mantiri Wakil ketua DPRD Minut Partai Golkar menyayangkan pertemuan Komisi II DPRD dengan pihak Alfamart. Menurut mantiri Alfamart tidak siap untuk menerima kunjungan mereka. Harusnya management lebih siap menerima ketika kami datang, Ini rumah dan tanah kami dan tujuannya bukan untuk mencari masalah.
“Kami senang kalian invest disini . Kali ini bisa seperti ini, tapi selanjutnya selesai kita kunjungan disini, agar nanti kedepan diperbaiki cara-cara seperti ini, selama ini tidak pernah dipertemukan dengan pimpinan Alfamart untuk menidaklanjuti masalah-masalah yang terjadi yang berkaitan dengan Alfamart. Kami meragukan, pembahasan yang dibahas bisa sampai ke pimpinan kalian,” keluhnya.
Terpisah Danang General Service Alfamart Sulutgo kepada sejumla wartawan mengatakan jika mereka sudah pernah membantu beberapa sekolah dengan memberi bantuan berupa tas dan sepatu. “Kami sudah pernah membantu beberapa sekolah dengan memberikan bantuan kepada siswa yakni tas dan sepatu,” timpalnya
Diakui danang untuk pembayaran retribusi sampah sesuai perjanjian yang sudah ditanda tangani dengan Perusahaan Umum Daerah Klabat setiap bulan biaya reteribusinya sebesar 4 Juta Rupiah,
“Diluar itu untuk sekali pengangkutan sampah sisah retur dikenai biaya 500 ribu rupiah, dan dalam seminggu 3 kali melalui invoice yang dikeluarkan oleh pihak PD Klabat,” pungkasnya.