LEKTUR.CO – BITUNG – Kasihan Oma Rosinta HMB (67) bersama keluarganya.
Ketika mereka mendatangi tanahnya yang terletak di perkebunan Desa Pinasungkulan, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ternyata lahannya sudah dikuasai PT Meares Soputan Mining (MSM).
Sontak, oma Rosinta bersama keluarganya langsung mencari Kuasa Hukum, dan memproses kasus tersebut.
Sayangnya, ketika Oma Rosinta bersama keluarga dan Kuasa Hukum Fahmi Awulle and Partner mendatangi lahan milik dari Oma Rosinta, Kamis (22/4/2021), terpantau PT MSM diduga sengaja memagari akses jalan menuju lahan milik Oma Rosinta dengan menggunakan pagar berlapis dari bambu dan besih serta kawat.
Bukan hanya itu, dibalik pagar berlapis yang dibangun oleh MSM, terpantau sudah ada puluhan anggota Polda Sulut lengkap dengan senjata laras panjang seperti di medan perang, serta beberapa Security dari MSM.
Sempat terjadi argumen antara Kuasa Hukum Fahmi Awulle Anggota Polisi yang berjaga di balik pagar berlapis tersebut.
“Kami datang dengan baik-baik, untuk bertemu pihak MSM untuk menanyai Atas dasar apa, mereka beroperasi mengeruk isi lahan ibu Rosintha. Jadi saya mohon pagar ini dibuka,” teriak Fahmi kepada Security dan Anggota Polisi yang berjaga dibalik pagar berlapis.
Sayangnya, karena kedatangan dan permintaan dari keluarga Oma Rosinta serta Kuasa Hukum tidak digubris, sehingga beberapa saat kemudian, pemilik lahan menarik pagar yang baru dibuat MSM itu.
Setelah itu, Tim Kuasa Hukum dan Keluarga Oma Rosinta masuk ke lahan mereka yang sudah dikuasasi MSM untuk meminta keterangan MSM.
Namun, di lokasi tersebut ternyata hanya ada kepala Security bernama Johnny Tumonggor alias Jontor.
Diskusi antara Keluarga Oma Rosinta dan Kuasa Hukum Fahmi and Rartner serta Kepala Security sempat berlangsung tidak lama.
“Kami sudah berusaha mediasi dengan MSM melalui telpon, dan jawaban Pak Yusak, esok (Jumat-red), tim hukum dan klien kami akan ketemu di kantor MSM,” jelas Fahmi.
Lanjutnya, perjuangan mereka adalah MSM harus angkat kaki dari lokasi lahan ibu Rosinta.
“MSM juga harus membayar ganti rugi, karena mengeruk tanah berisi cadangan emas, lalu merusak lahan ibu Rosinta,” tegas Fahmi.
Fahmi bersama tim Pengacaranya memperingatkan MSM agar tidak semena-mena dan meremehkan perjuangan tim hukum dan pemilik lahan.
“Apapun alasannya, kami akan tempuh habis-habisan. Karena ini menyangkut hak dan keadilan rakyat kecil. MSM bukan siapa-siapa di atas lahan ibu Rosintha,” teriak Fahmi yang diikuti gemuruh dukungan warga yang ikut ke lokasi.
Fahmi juga menyayangkan tindakan MSM yang berlebihan, melibatkan aparat kepolisian di lapangan.
“Jangan adukan Polisi dengan Masyarakat, karena mereka adalah Polisi Masyarakat bukan Polisi Perusahan,” tegas Fahmi.
Diketahui, Oma Rosinta adalah pemilik lahan sesungguhnya, dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) asli Nomor 204/Desa Pinasungkulan, Bitung.
Oma Rosinta sudah memiliki dan menguasai tanah itu sejak 2004 silam.
Sementara MSM, disebut membeli tanah itu di bawah tangan dengan modal surat ukur, bukan SHM asli yang dikeluarkan BPN Bitung.