Penulis : Rezky Kapiso
Editor : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Bolmut – Bupati Drs Hi Depri Pontoh didampingi Wakil Bupati Drs Hi Amin Lasena MAP meresmikan bangunan baru SDN 1 Sangkub II, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kamis (28/1) tadi.
Bupati Depri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Bolmut selalu berupaya terus membangun daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Berbagai program pengembangan infrastruktur dasar diberbagai wilayah telah dilaksanakan oleh pemda, yang kesemuanya bermuara pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Disisi lain, Depri menjelaskan bahwa pembangunan gedung sekolah tentunya ter-integrasi dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika masyarakat saat ini.
Dimana, belum hilang dalam ingatan pada pertengahan tahun 2019, telah terjadi persoalan status kepemilikan tanah Sekolah SDN 1 Sangkub II. Bahkan sampai dengan penyegelan dan penutupan sekolah oleh ahli waris.
Sehingga perkara tersebut, selanjutnya dilimpahkan sampai pada proses pengadilan yang menghasilkan keputusan mahkamah agung. Bahwa status kepemilikan tanah dimenangkan oleh pihak penggugat sebagai ahli waris.
Dengan begitu, pemerintah daerah mengambil
langkah melalui mediasi dengan pihak ahli waris, dan bersedia untuk membayar tanah sekolah dengan ketentuan harga harus sesuai penilaian tim appraisal. Akan tetapi, harga tanah yang diajukan pihak ahli waris terlalu tinggi dan tidak mendapat titik temu.
“Melihat kondisi seperti itu, maka pemerintah daerah langsung mengambil langkah untuk mencari lahan sekolah dan menganggarkan pembangunan
sekolah baru,” jelasnya.
“Dan Alhamdulillah bangunan Sekolah SDN 1 Sangkub II pada hari ini, seperti yang kita saksikan bersama sudah selesai pembangunannya dan ini sudah diresmikan penggunaannya untuk proses belajar mengajar,” sambung Depri.
Ia pun berpesan kepada kepala sekolah, guru-guru, murid dan orang tua agar dapat memanfaatkan serta memelihara bangunan sekolah ini dengan baik.
“Khusus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, saya minta agar segera membuat legalitas status kepemilikan tanah dan bangunan sekolah ini, dengan menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan sebagai milik pemerintah daerah,” tukasnya. (*)