MANADO – LEKTUR.CO – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alat berat di Kabupaten Kepulauan Sangihe menyisakan berbagai tanda tanya.
Pasalnya, tiga orang tersangka yang ditetapkan Tipidter Bareskrim Polri dikabarkan hanya kaki tangan yang menjalankan perintah dari bos PETI berinisial ALM alias Ko An cs, salah satu diantaranya yakni tersangka ST.
Sedangkan, aktor intelektual yang mengeruk material emas di pulau seluas 736,98 km² itu belum disentuh.
Sebagaimana informasi yang diterima wartawan media ini, Rabu (23/8/2023), mantan anggota DPRD Kota Manado periode 2009-2014 ini masih ‘bergentayangan’ di Kota Tinutuan.
‘Penampakan’ bos PETI di beberapa titik tempat keramaian di Kota Manado ini, menimbulkan keraguan tentang penindakan hukum yang dilakukan Tipidter Bareskrim Polri di lokasi PETI Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ditambah lagi, aparat penegak hukum Polres Kepulauan Sangihe dan Polda Sulut selama ini terkesan diam ketika aktivitas ilegal ini berlangsung di pulau seluas 736,98 km², meski mendapat berbagai penolakan dari masyarakat sekitar.
Bahkan ketika tiba di lokasi, tim Bareskrim Polri dikabarkan hanya melingkari delapan alat berat dengan police line diduga milik lelaki S alias Tan, di perkebunan Kupa Kampung Ngalipaeng, Kecamatan Manganitu Selatan.
Sedangkan ekskavator Ko An di Entana Mahamu, Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah tidak dilingkari police line.
“Jangan sampai (penertiban PETI di Kepulauan Sangihe) ini panggung sandiwara saja. Kok bisa pekerja dijadikan tersangka sedangkan bosnya tidak, ini kan lucu,” kata Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara Risat Sanger, Rabu (23/8/2023).

Lanjut dia, Garda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara akan mengawal setiap perkembangan penyelidikan masalah PETI di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini.
“Kami akan kawal, sebab kami juga mendapat informasi kalau bos PETI Sangihe (ALM) berencana akan mengeluarkan belasan miliar rupiah untuk mengamankan masalah tersebut di Mabes Polri,” sebutnya sembari meminta aparat untuk turut menjerat Ko An yang berdomisili di Kairagi, Kota Manado ini.
Diketahui, penertiban di lokasi PETI Sangihe dilakukan tim Tipidter Bareskrim Polri pada akhir Juli 2023.
Selain menghentikan pengoperasian alat berat di Kepulauan Sangihe, tim Tipidter Bareskrim Polri juga dikabarkan ikut menetapkan tiga anak buah Ko An cs.
Sikap tim Bareskrim Polri itu untuk menjawab keluhan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas PETI alat berat yang diduga dijalankan Ko An ca, mengingat aparat penegak hukum di Sulut terkesan tutup mata mengenai aktivitas ilegal ini.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra ketika dikonfirmasi tak menampik adanya kedatangan tim Tipidter Bareskrim Polri di Sangihe terkait aktivitas PETI alat berat.
“Di Polres hanya pengamanan sementara, untuk pemeriksaan di Bareskrim,” kata Kapolres sembari menambahkan kalau pemeriksaan tidak berlangsung di Polres Kepulauan Sangihe.