Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa mendapati jika sejumlah warga Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu telah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.
“Ini sudah bukan lagi sebagai pelanggaran biasa, namun namanya sudah merupakan keanehan dalam Coklit,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Rendy Umboh, Selasa (25/8) kemarin.
Hal itu terlihat jelas di rumah sejumlah warga di Desa Sawangan telah terpasang stiker tanda Coklit dari KPU Kota Manado. Padahal warga pemilik rumah sudah diberikan form AKWK dari Minahasa.
“Ini merupakan fakta jelas yang didapati di lapangan. KPU Sulut harus mengambil tindakan tegas akan masalah tersebut,” tambah Umboh.
Lanjutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah perbatasan selalu saja bermasalah. Itu karena ada ruang-ruang atau kemungkinan pemilih itu memilih ditempat lain padahal domisilinya bahkan adminstrasi kependudukannya jelas di Minahasa.
Sehingga Umboh kembali menegaskan jika hal ini perlu ada ketegasan dan kejelasan.
Apalagi kecenderungan pemilih Minahasa di Kecamatan Tombulu yang berbatasan dengan Kota Manado selalu saja jadi masalah dalam Pemilu maupun Pemilihan lainnya. (*)