LEKTUR.CO, MINAHASA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menemukan puluhan pemilih belum dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Bahkan, jajaran Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran prosedur saat jajaran KPU melakukan Coklit yang sudah selesai dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Hubungan (HP2H) Masyarakat Bawaslu Minahasa, Ronal Raegen Nongka, saat Rakernis pemberitaan bersama media terkait penyusunan daftar pemilih, di Hotel Mercure Manado, Jumat (17/3/23).
Menurut Nongka, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) menemukan sejumlah pemilih yang tidak di Coklit oleh jajaran KPU Minahasa.
“Data-datanya sudah ada pada kami, dan jajaran Panwascam sudah rekomendasikan kepada PPK setempat. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari PKK setempat terkait rekomendasi tersebut,” katanya.
Menurut Nongka, data pemilih yang belum di Coklit cukup signifikan. Di Kecamatan Mandolang, ada sekitar 40 pemilih yang belum di Coklit.
“Tapi yang direkomendasikan ke PKK ada 8 pemilih di Kecamatan Mandolang. Sedangkan di kecamatan lain, kami belum menerima laporan dari Panwascam,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, Bawaslu telah mengantongi bukti bahwa saat Pantarlih menyambangi rumah pemilih. Mereka langsung menandatangani formulir tanda terima, dan langsung dimasukan ke dalam rumah.
“Sesuai bukti yang diperoleh petugas PKD, formulir tanda terima langsung ditandatangani Pantarlih walaupun tidak bertatap muka secara langsung maupun melalui video call dengan pemilih,” beber Nongka.
Terkait pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh jajaran KPU Minahasa saat melakukan Coklit. Nongka menganggap itu sebagai bagian dari pembelajaran buat KPU dan jajaran.
“Saat Coklit berlangsung, ada beberapa yang tidak sesuai prosedur. Seperti contoh kami dapatkan ada petugas Pantarlih tidak membawa SK dan tidak menggunakan atribut, sehingga pemilih agak ragu memberikan data kepada Pantarlih,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Nongka, proses Coklit sudah berjalan dengan sebagaimana mestinya. Namun, kata dia, yang menjadi perhatian Bawaslu, adalah pemilih-pemilih yang belum di Coklit.
“Kita akan berusaha akan mengawal pemilih-pemilih tersebut, agar supaya bisa terakomodir dalam daftar pemilih,” sebutnya.
Begitu juga, kata Nongka, Bawaslu akan mengawal pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat. “Seperti contoh yang sudah meninggal dunia, atau yang berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI-Polri, agar mereka tidak masuk lagi dalam daftar pemilih,” pungkasnya. (*)