Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kota Tomohon membuka Posko Pengaduan terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Deisy Soputan mengatakan bahwa dibukanya Posko Pengaduan, untuk memastikan hak – hak pemilih benar – benar terpenuhi.
“Ayo melapor jika anda (warga, red) belum didatangi petugas pemutakhiran data pemilih. Bawaslu siap menjaga hak pilih anda,” katanya, Kamis (23/7).
Selain itu, lanjut Soputan, ada lima poin penting terkait pengawasan yang sementara dilakukan oleh Bawaslu. Pertama, memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan Coklit secara tatap muka.
Kedua, memastikan tahapan pencocokan dan penelitian menerapkan protokol Covid-19. Ketiga, memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan.
Keempat, memastikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dara daftar pemilih.
Kelima, memastikan pemilih yang memenuhi syarat didaftarkan pada daftar pemilih.
“Jika ada petugas pemutakhiran data pemilih yang datang tidak menerapkan protokol Covid-19, atau dilengkapi dengan APD, jangan dilayani,” tegas Soputan. (*)