Editor : Veidy Temo
LEKTUR.CO, TOMOHON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengembalikan sisa dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke Pemkot.
Uang sisa sebesar Rp 450 juta dari Rp 7,1 Milar itu, dikembalikan Bawaslu melalui transfer ke rekening kas daerah Pemkot Tomohon, Kamis (22/4).
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Deisy Soputan SPd mengatakan, sesuai dengan ketentuan bahwa anggaran Pilkada yang bersumber dari hibah pemerintah daerah, jika ada sisa harus mengembalikan dan melaporkan tiga bulan sesudah penetapan KPU.
“Dari anggaran yang sudah kita terapkan, ada sisa anggaran sekitar 450 juta yang telah kita serahkan kembali melalui transfer ke Pemkot pada hari Kamis 22 April 2021,” ungkap Soputan.
Menurutnya, sisa anggaran ini dikarenakan adanya pandemi Covid-19, sehingga ada kegiatan dan perjalanan dinas yang tidak terserap dengan baik.
“Ya, sudah dikembalikan dan bukti transfer diserahkan langsung ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, dan disaksikan jajaran Pemkot bersama pimpinan Bawaslu serta Kepala Sekretariat Bawaslu Tomohon,” ujar Soputan.
Sementara, Wakil Wali Kota Wenny Lumentut memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kota Tomohon, atas kinerja yang telah dilaksanakan. Sehingga pengawasan dalam Pemilukada Kota Tomohon berjalan baik.
“Semua masukan-masukan yang telah disampaikan kepada kami pemerintah, akan kami pelajari dan akan kami kaji untuk kedepannya. Sekali lagi kami sampaikan banyak terima kasih kepada Bawaslu Kota Tomohon,” ucap Lumentut.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Deisy Soputan menyerahkan laporan serta bukti transfer dana sisa ke Pemkot, yang di terima oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk.
Dikesempatan itu juga, Bawaslu menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pemkot Tomohon dalam apresiasi untuk kerja sama, dedikasi, kerja keras dan dukungan yang telah diberikan selama Pilkada 2020.
Turut hadir Kepala BPKAD Drs Gerardus Mogi MAP, Anggota Bawaslu Steven Linu dan jajaran Bawaslu Kota Tomohon. (*)