Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, Bawaslu Kota Tomohon meminta agar adanya keterlibatan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Deisy Soputan mengatakan bahwa untuk melakukan pengawasan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik itu secara langsung maupun lewat media sosial, agar masyarakat segera melaporkan.
“Jika ada pelanggaran yang didapati, masyarakat langsung melaporkan kepada Bawaslu. Baik itu mendatangi posko-posko di kelurahan dan kecamatan ataupun datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Tomohon,” kata Soputan, Senin (7/9).
“Atau masyarakat bisa lapor lewat aplikasi gowaslu, dan bisa download di IOS dan di play store untuk pengguna android,” tambah Soputan.
Dikatakannya, semua kategori pelanggaran ASN bisa dilaporkan di aplikasi tersebut. Termasuk juga seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim suksesnya.
“Cukup login di aplikasi, tulis jenis pelanggaran, uraian kejadian, tanggal dan waktu kejadian, alamat serta foto barang bukti kejadian,” tukasnya.
Lanjut Soputan, seluruh pelanggaran yang dilaporkan lewat aplikasi tersebut akan ditindak lanjuti kemudian dilakukan proses pemeriksaan. Jika terbukti maka akan ditindak sesuai undang-undang.
“Sejauh ini sudah ada dua kasus dugaan pelanggaran ASN yang saat ini sementara dilakukan proses kajian untuk dilaporkan ke komisi ASN,” pungkasnya. (*)