Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon terus melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Sosialisasi dilakukan Bawaslu Kota Tomohon salah satunya dalam bentuk pemasangan atau penempatan Benner di tempat-tempat strategis. “Selain mensosialisaikan netralitas ASN dalam bentuk pertemuan, kami juga sosialisasikan dalam bentuk Benner yang sudah dipasang di 29 Instansi Pemerintah Kota Tomohon, 5 kantor kecamatan, dan 44 kelurahan se Kota Tomohon,” kata Pimpinan Bawaslu Kota Tomohon Irvan Dokal, Sabtu (12/9).
Pemasangan Benner ini, kata Dokal, dilakukan sejak tanggal 27-29 Agustus 2020. Lanjut dia, dalam Benner tersebut ada 9 larangan bagi ASN dalam Pilkada tahun 2020. Pertama, dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah. Kedua, dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah. Ketiga, dilarang mendekati Parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
Keempat, dilarang mengungah, memberikan like, atau mengomentari, dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepala daerah baik di media online atau media sosial. Kelima, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan Parpol dan atau calon kepala daerah.
Keenam, dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah. Ketujuh, dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu tampa dengan menggunakan atribut lainnya calon kepala daerah di rumah daan atau kendaraan dinas maupun pribadi.
Kedelapan, dilarang menempelkan stiker atau atribut lainnya calon kepala daerah di rumah dan atau kendaraan dinas maupun pribadi. Kesembilan, dilarang mengadakan dan atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu bakal calon kepala daerah.
Jika ASN melanggar 9 larangan ini, kata Dokal yang juga sebagai Kordiv Humas, tentu ada sanksi tegas menanti. Sanksi yang diberikan bagi ASN yang melanggar ada dua kategori. Pertama, hukuman disiplin sedang. Kedua, hukuman disiplin berat.
“Untuk hukuman disiplin sedang yaitu, penundaan gaji berkala selama satu tahun. Penundaan pangkat selama satu tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat yaitu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegas Dokal. (*)