Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Berdasarkan hasil pengawasan langsung yang di laksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, terdapat 591 Alat Peraga Kampaye (APK), berupa Baliho dan Spanduk yang diluar ketentuan perundang-undangan yang sudah di pasang sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) dibeberapa titik.
“Ya, ada 591 APK yang sudah terpasang dibeberapa titik, yang tersebar di 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan yang ada di Kota Tomohon,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tomoho, Deisy Soputan, melalui siaran pers Sabtu (3/10).
Dijelaskan Soputan, APK yang terpasang sebelum penetapan pasangan calon yaitu Paslon Jilly Jilly Eman – Virgie Baker sebanyak 67 Baliho dan 10
Spanduk. Kemudian Paslon Caroll Senduk – Wenny Lumentut sebanyak 290
Baliho. Selanjutnya Paslon Robert Pelealu – Franciscus Soekirno sebanyak 25 Baliho dan 199 bahan sosialisasi untuk calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi
Utara.
“Ya, Bawaslu sudah memberikan rekomendasi ke KPU Kota Tomohon untuk di lakukan penurunan APK sebagaimana yang diatur dalam PKPU 11 Tahun
2020,” tukas Soputan. (*)