Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon menerima laporan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemili (PPDP) melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sedangkan dalam aturan, PPDP wajib menggunakan APD saat melakukan Coklit, demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Oknum PPDP yang dimaksud bertugas di Kecamatan Tomohon Selatan. “Ya kami telah menerima laporan bahwa ada PPDP yang melakukan Coklit tidak menggunakan APD,” kata Pimpinan Bawaslu Tomohon, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Steffen Linu, Senin (27/7).
Lanjut Linu, temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tomohon Selatan. Kemudian sudah disampaikan kepada Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada oknum PPDP tersebut.
“Fungsi Bawaslu adalah pengawasan. Untuk itu kita hanya memberikan rekomendasi kepada KPU agar ditindaklanjuti. Nanti mereka yang memberikan sanksi teguran, baik itu secara lisan maupun tertulis,” ujar Linu.
Terpisah, Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Stenly Kowaas mengatakan, jika memang ada temuan dari Bawaslu terkait adanya oknum PPDP yang tidak memakai APD saat melakukan Coklit, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti jika memang ada laporan seperti itu,” singkat Kowaas. (*)