Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, TOMOHON – Ketua DPRD Djemmy Sundah SE mengatakan, berkat kerjasama serta koordinasi antara legislatif dan eksekutif, Kota Tomohon bisa memiliki Peraturan Daerah (Perda) Covid-19.
“Kita patut berbangga karena Kota Tomohon mampu menetapkan Perda Covid-19. Dan ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik dari pihak legislative dan eksekutif,” kata Sundah dalam kegiatan sosialisasi Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19, di Kelurahan Lansot, Kamis (4/3).
Tujuan disahkan Perda ini, lanjut Sundah, pertama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid-19. Kedua, meningkatkan kepatuhan masyarakat dan semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19.
“Dan ketiga, memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon, dr Deesje Liuw Mbiomed dan dihadiri juga Lurah Lansot Henny Bororing serta warga masyarakat Kelurahan Lansot. (*)