Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Aksi percobaan penjambretan di ruas jalan Tomohon – Manado, tepatnya di depan Rumah Makan Imanuel Tinoor, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Yan Pusung (56), warga Lingkungan lll, Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara meninggal dunia ketika mencoba menolong korban jambret.
Kejadian berawal saat korban jambret yakni Mega Poluan (26), warga Desa Manembo, Kecamatan Langowan Selatan sedang mengendara motor Honda Beat DB 5024 MW berboncengan dengan teman perempuannya yang hendak ke Manado.
Ketika berada di depan Rumah Makan Imanuel, lelaki inisial YDK alias Yunus (22) warga Desa Teep, Kecamatan Langowan Timur yang mengendarai kendaraan Honda Beat tanpa plat, memepet motor korban dan langsung merampas tasnya. Karena terjadi tarik menarik, motor korban dan pelaku terjatuh. Ketika terjatuh, korban pun berteriak meminta tolong.
Karena mendengar suara minta tolong, kebetulan tak jauh dari tempat kejadian. Yan Pusung berlari menuju ke arah korban dan pelaku, dengan maksud menolong. Karena menyadari bahwa aksinya telah di ketahui, pelaku pun langsung lompat ke arah jurang dan melarikan diri.
Bermaksud mengejar dengan mengambil arah memutar arah belakang kios miliknya. Namun naas Yan terpeleset dan kepalanya membentur batu. Akibat dari kejadian tersebut, Yan meninggal dunia di Rumah Sakit Bethesda Tomohon karena mengalami luka pada bagian kepala.
Sementara itu, korban percobaan penjambretan mengalami luka lecet pada wajah, bagian bibir, dan lecet pada kedua sikut tangan serta lutut pada kedua kaki.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot SIK didampingi Paur Humas Aiptu Johny Rumagit tak menampik akan kejadian tersebut.
“Ya, kejadian itu korban jambret mengalami luka-luka disekujur tubuh. Dan satu orang meninggal dunia ketika mencoba menolong korban jambret,” kata Kapolres Bambang.
Sementara itu, Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung menerangkan, usai menerima laporan korban Mega di Polsek Tomohon Utara, pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan.
Ketika menemukan titik terang usai mengamankan motor pelaku yang tertinggal di TKP. Watung Cs berhasil mendapat data kepemilikan kendaraan tersebut yang beralamat di Kelurahan Taler Lingkungan III, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa. Namun, setelah ditelusuri bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada pelaku.
Setelah mendapat identitas dan alamat pelaku. Tak sampai 24 jam setelah kejadian, Tim Totosik berhasil meringkus mantan residivis kasus yang sama dan pencurian lainnya.
“Setelah mengetahui alamat pelaku, tim langsung meluncur dan melakukan pengintaian. Berkat kolaborasi bersama tim dari Polsek Tomohon Utara, kita akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan, kemudian digiring ke Mapolres guna proses penyelidikan,” ungkap Watung. (*)