Penulis: Ficky Koloay
LEKTUR.CO, Minut- Setelah resmi diteken Presiden Joko Widodo Senin (13/4/2020) silam lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun bergerak cepat menanggulanggi krisis demi mengahadapi dampak ekonomi dimasa pandemi Covid-19, salah satunya dengan mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna membantu kelangsungan hidup masyarakat.
Sayangnya di Desa Paslaten Kecamatan Likupang Selatan (Liksel) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), justeru sejumlah warga mengeluhkan penyaluran BLT di desa tersebut medio Desember 2020 sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima bantuan tersebut.
“Saya tidak lagi menerima BLT Dana Desa karena Plt Hukum Tua Desa Paslaten waktu itu menjelaskan bahwa ada pengurangan daftar penerima, dan BLT dialihkan untuk membayarkan Pajak Bumi Banguan (PBB),” kata warga yang meminta namanya tidak di Publish, Kamis(28/1/2020).
Dikatakanya, keputusan Plt Hukum Tua Paslaten yang, saat ini menjabat sebagai Plt Hukum Tua Desa Kokoleh I, telah mempersulit penerima ditengah pandemi Covid-19, yang diduga telah mengalihkan BLT tersebut ke pembayaran PBB.
“kami tidak tahu pasti kenapa Plt Hukum Tua mengambil keputusan tersebut, dan apakah tindakan tersebut bisa diiyakan sebagai keputusan yang tepat dimana kami sebagai penerima BLT sangat membutuhkan dana bantuan tersebut,” ujarnya sembari berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menelusuri kejadian tersebut.
Disisi lain Mantan Plt Hukum Tua Desa Paslaten Jouke Kodoatie ketika dikonfirmmasi wartawan,Kamis (28/1/2020) tak menampik akan hal tersebut.
“Dari 157 penerima harus ada pengurangan karena data tidak sesuai dan saya sudah menggelar musyawarah dengan melibatkan BPD. Ya dana tersebut dialihkan ke pembayaran PBB, namun dana tersebut ada, tinggal menunggu Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR),” terang Kodoatie
Terpisah Plt Hukum Tua Desa Paslaten saat ini Meyti Rumimpunu mengatakan jika, benar soal adanya kekurangan dana pembayaran BLT pada bulan desember 2020.
“Pembayaran BLT yang sudah direalisasikan baru 2 bulan yakni Oktober dan November, sedangkan untuk bulan desember belum terbayarkan karena Plt Hukum Tua periode sebelumnya mengalihkan dana tersebut untuk membayarkan PBB, pungkasnya.