Botol Miras Jadi Senjata, Dua Warga Kiniar Jadi Korban Penganiayaan Brutal di Pesta Pernikahan

Pelaku penganiayaan saat diamankan Tim Resmob Polres Minahasa. (ist)

LEKTUR.CO, HUKRIM – Suasana sukacita dalam pesta pernikahan keluarga Lumanauw-Aguw di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, mendadak berubah mencekam saat terjadi aksi penganiayaan brutal menggunakan botol minuman keras.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/5/25) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, dan mengakibatkan dua orang warga Kiniar mengalami luka serius.

Pelaku berinisial NRS (29), warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, kini telah diamankan Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob, Aiptu Chris Frans.

Tindakan cepat Tim Resmob Polres Minahasa menuai apresiasi dari warga sekitar yang sempat diresahkan oleh kejadian tersebut.

Korban pertama JK (30), seorang nelayan warga setempat, mengalami luka bengkak di kepala bagian depan serta lecet di wajah.

Korban kedua JK (19), juga warga Kelurahan Kiniar, menderita luka robek cukup parah di kepala bagian atas akibat terkena pecahan botol.

Dari keterangan kepolisian, insiden ini bermula saat pelaku bersama para korban berjoget sambil mengonsumsi minuman keras di lokasi pesta.

Perselisihan mendadak terjadi antara pelaku dan korban JK. Kemudian memicu pelaku memukul korban dengan botol anggur merah hingga pecah dan melukai kepala korban.

Tidak berhenti di situ, pecahan botol di tangan pelaku turut mengenai korban kedua yang berada di dekat lokasi kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Minahasa dan telah diserahkan ke unit penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Aiptu Chris Frans.

Kapolres Minahasa, AKBP Stevent J.R. Simbar SIK, melalui Kasi Humas AKP Michael Siwu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak kekerasan, apalagi yang dipicu oleh konsumsi miras.

Ia juga menyerukan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan keramaian. Menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami akan terus hadir dan bertindak tegas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kasi Humas Polres Minahasa, AKP Michael Siwu.

Hingga berita ini diturunkan, kedua korban masih menjalani perawatan medis, sementara pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)