Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Kesehatan – Saat ini masih ada badan usaha yang belum patuh dan tertib dalam hal mendaftarkan karyawannya kedalam program JKN-KIS. Bahkan tidak membayar iuran tepat waktu. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, peningkatan pegawasan dan penegakan kepatuhan perlu dilakukan agar hak karyawan dalam mendapat jaminan kesehatan dapat terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Immanuel Richendry Hot SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon pada rapat forum koordinasi BPJS Kesehatan, Senin (24/8).
“Program JKN-KIS ini merupakan amanah undang-undang, dan kita semua mempunyai peran dan tugas untuk mensukseskan program ini. Tujuannya tidak lain dan bukan untuk kesejahteraan rakyat dalam hal mendapat pelayanan kesehatan yang adil, maka apabila terdapat perusahan yang tidak patuh dalam mendaftarkan karyawannya kedalam program JKN-KIS harus ditindak sesuai ketentuan,” tegas Kajari.
Selaku ketua forum koordinasi Kota Tomohon, Immanuel menambahakan bahwa tujuan utama berjalannya forum ini untuk menyamakan persepsi, mengambil tindakan strategis demi mengawasi dan menindak semua pihak yang tidak patuh serta tidak taat pada amanah undang-undang dalam program JKN-KIS.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan dan penegakan kepatuhan juga harus sejalan dengan peningkatan pelayanan. Dimana peserta juga harus merasa puas ketika berobat dan tidak ada keluhan. Namun jika ada keluhan, harus ditindaklanjuti sesuai prosedur, karena apabila manfaat yang diberikan sesuai dan memuaskan. Maka pastinya semua peserta akan patuh dan taat. Dan inilah yang menjadi pekerjaan besar semua pihak.
“Harapan kita semua dengan langkah-langkah strategis yang sudah kita susun dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat dalam program JKN-KIS,” kata Imamnuel.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Erfan Chandra Nugraha mengatakan bahwa forum koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan merupakan upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan kepatuhan dalam program JKN-KIS.
Lanjut Erfan, saat ini per Agustus 2020 masih ada 106 badan usaha diwilayah kota Tomohon yang belum terdaftar dalam program JKN-KIS.
“Melalui forum ini kita bersama stakeholder yang ada seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Kejaksaan Negeri akan melakukan upaya penegakan kepatuhan,” tandas Erfan. (*)