LEKTUR.CO, HUKRIM – Aksi kekerasan yang terjadi di tengah suasana duka akhirnya berujung pada penangkapan. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Suryadi SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial BK (35), yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur. Pelaku yang diketahui merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan tanpa perlawanan.
Kejadian bermula saat sebuah acara kedukaan di rumah Keluarga R pada Minggu, 1 Juni lalu. Korban yang saat itu sedang berbincang dengan dua rekannya, tiba-tiba menjadi sasaran kekerasan. Menurut pengakuan korban, pelaku BK memanggil korban yang berdiri di dekatnya. Tanpa banyak bicara, BK menarik kerah baju korban dan dalam hitungan detik, pelaku lainnya berinisial YP menghantam wajah korban dari arah belakang.
Tak terima dengan perlakuan brutal itu, korban segera melapor ke Polres Minahasa. Laporan tersebut ditindaklanjuti cepat oleh tim Resmob, hingga akhirnya BK berhasil diringkus tiga hari setelah kejadian.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Aipda Suryadi, Katim Resmob Polres Minahasa.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses hukum setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Gunakan jalur hukum dalam menyelesaikan konflik,” ujar Kapolres Minahasa melalui keterangan resmi.
Tersangka BK kini mendekam di sel tahanan Polres Minahasa dan terancam dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi tersebut. (*)