Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Kotamobagu – Polres Kotamobagu mengamankan tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar (14), yang terjadi di wilayah Pobundayan.
Tersangka berinisial IS (53) yang berprofesi sebagai tukang, diamankan di rumahnya, di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Selasa (121) sekitar pukul 18.30 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lokasi usaha pembuatan kursi ukir, Kamis 3 September 2020 pukul 20.00 Wita.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu, yang dibuat orang tua korban tertanggal 13 November 2020 dan Sprin Kap Nomor 02/l/2021/Sulut/Res Kotamobagu.
Saat proses penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Angga Maulana, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolres Kotamobagu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia juga berpesan kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.
“Jangan sampai terlibat kenakalan remaja, seperti mabuk, narkoba, premanisme dan seks bebas,” pesan Kabid Humas. (*)