Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Lantaran dilaporkan telah mencabuli hingga hamil terhadap gadis dibawah umur. Lelaki AM (18) warga Tondano Barat diamankan di Polres Minahasa.
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan bahwa pelaku dilaporkan orang tua korban, Rabu (12/8).
Sementara korban dihadapan penyidik menjelaskan jika kejadian yang dialami pada Februari 2020 lalu di rumah pelaku. Awalnya korban dijemput dengan motor oleh pelaku dan temannya. Korban dibawah pelaku ke rumahnya.
Di rumahnya pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar dan meminta untuk tidur. Saat di kamar pelaku mencium hingga mencabuli korban dengan bujukan.
Usai dicabuli, korban langsung keluar dari rumah tersebut. Sedangkan pelaku membujuknya untuk menunggu motor, namun korban tetap pulang.
Akibat aksi pelaku, korban kini telah hamil dengan usia kandungan enam bulan. “Sudah diamankan guna diproses hukum,” jelas Pelengkahu. (*)