Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, HUKRIM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik, berhasil meringkus dua oknum pelaku dugaan penipuan dan pemerasan mengatasnamakan kapolres, terhadap perempuan Junia Tij Supit (51), warga Lingkungan VII, Kelurahan Tara-tara Satu, Kecamatan Tomohon Barat, Jumat (5/3) sekira pukul 15.00 Wita.

Dua oknun tersebut yakni lelaki FRT alias Freddy (58), warga Jln Merpati II Blok BP1/4 Bumi Dirgantara Permai Bekasi, Kecamatan Jatiasih. Dan lelaki RM alias Romario (26), warga Lingkungan III, Desa Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

Keduanya diringkus di dua lokasi terpisah. Dimana pelaku Mario diringkus di seputaran Bundaran Patung Opo Dotu Tololiu, Kelurahan Matani III, Kecamatan Tomohon Tengah. Sedangkan pelaku Freddy, diringkus saat berada di rumah pacarnya. Di Kelurahan Matani l, Kecamatan Tomohon Tengah.

Menurut Katim Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung, bahwa kedua pelaku diringkus setelah mendapat laporan dari korban Junia Tij Supit. Dimana korban diperas kedua pelaku untuk menyerahkan sejumlah uang. Dengan imbalan kasus yang ada di Puskesmas Tara-tara tidak akan dilaporkan dan diproses hukum.
“Pelaku Mario tertangkap tangan disaat mengajak korban untuk bertemu guna menyerahkan uang hasil pemerasaan yang mengaku orang kepercayaan kapolres. Sedangkan pelaku Freddy, ditangkap saat berada di rumah pacarnya,” ungkap Katim.
Dikatakan Watung, saat ditangkap dan digeledah, keduanya tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya digiring ke Mapolres Tomohon guna proses penyelidikan.
“Barang bukti berupa kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen-dokumen serta tanda pengenal dan identitas palsu ikut diamankan,” tukas Watung.
KRONOLOGI PENIPUAN DAN PEMERASAN
Menurut pengakuan korban, bahwa dirinya adalah ASN yang sehari-harinya bekerja di Puskesmas Tara-tara, Kecamatan Tomohon Barat. Dan tinggal di rumah dinas Puskesmas.
Kemudian pada Rabu tanggal 3 Maret 2021, korban mendapat telepon dari pelaku Freddy yang mengaku tim investigasi kasus-kasus berkantor di Jakarta. Selanjutnya pria tersebut menyampaikan kepada korban untuk bertemu guna membahas permasalahan yang ada di Puskesmas Tara-tara.
Pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku Freddy bersama temannya Mario datang dan bertemu dengan korban di rumah dinas Puskesmas.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku Freddy memperkenalkan dirinya bahwa dia merupakan tim investigasi kasus-kasus yang berkantor di Jakarta, serta Mario merupakan asistennya.
Usai memperkenalkan diri, selanjutnya Freddy menyampaikan kepada korban bahwa Puskesmas Tara-tara memiliki kasus yang saat ini menjadi atensi Polres Tomohon.
Pelaku Freddy selanjutnya menyampaikan bahwa dirinya datang bertemu dengan korban karena ditunjuk/diperintahkan oleh Kapolres Tomohon untuk melakukan investigasi di Puskesmas Tara-tara.
Dalam pertemuan itu, pelaku Freddy memberikan tawaran kepada korban bahwa apabila memberikan uang sebesar Rp 15.000.000, maka kasus yang ada di Puskesmas Tara-tara tidak akan dilaporkan dan di proses.
Kejadian ini selanjutnya dilaporkan korban kepada Tim URC Totosik Polres Tomohon dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku.
MENGAKU ORANG KEPERCAYAAN KAPOLRES TOMOHON
Tim URC Totosik mendapat informasi dari korban. Dimana korban didatangi dua orang yang mengaku dari pihak Kepolisian Polres Tomohon. Dan merupakan orang kepercayaan Kapolres Tomohon, untuk melakukan penyelidikan terkait situasi Puskesmas Tara-tara, di tempat korban bertugas selaku tenaga kesehatan.
Korban pun menceritakan masalah dimana diirinya di datangi oknum yang mengaku anggota Polres Tomohon dan merupakan orang kepercayaan Kapolres dan meminta uang sebesar Rp 15.000.000.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Tim Totosik kemudian mengatur rencana untuk mengamankan pelaku. Dengan menyampaikan kepada korban agar menghubungi pelaku dan melakukan perjanjian bertemu serta menyerahkan uang sesuai permintaan mereka.
Korban pun menghubungi keduanya untuk bertemu di lokasi yang sudah diatur, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Saat tiba di lokasi, Tim Totosik kemudian menyebar dan menunggu kedatangan pelaku. Karena sesuai keterangan korban bahwa pelaku mau bertemu.
Sekira 30 menit menunggu, akhirnya pelaku Mario datang menemui korban dengan menggunakan kendaraan roda empat, merek Xenia warna merah, DB 1967 FB, dan parkir di depan salah satu toko meubel, seputaran Bundaran Patung Opo Dotu Tololiu. Korban kemudian mendekati kendaraan tersebut untuk memastikan kalau di dalam kendaraan adalah pelaku yang datang kerumahnya.
Setalah memastikan bahwa memang pelaku yang ada dalam kendaraan. Selanjutnya korban memberikan isyarat kepada Tim URC Totosik, yang saat itu sudah menunggu di seputaran lokasi dan langsung mengamankan pelaku Mario.
Setelah diamanakan, Mario mengaku bahwa masih ada satu pelaku lainnya sedang menunggu di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Matani l, Kaaten. Selanjutnya Tim URC Totosik melakukan pengembangan menuju ke lokasi pelaku kedua bersama Mario.
Pengembangan yang di lakukan membuahkan hasil. Dimana Tim URC Totosik berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni lelaki Freddy di rumah pacarnya, tanpa perlawanan.
Usai diamankam, pelaku Mario dan Freddy bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Mapolres Tomohon untuk penyelidikan lebih lanjut.
MODUS PELAKU MENJALANKAN AKSINYA
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bahwa modus dalam menjalankan aksinya adalah memiliki hubungan sahabat yang berkenalan saat kegiatan LSM.
Kedua pelaku mendatangi korban kemudian meminta uang, agar supaya permasalahan yang ada di Puskesmas Tara-tara tidak akan dilaporkan dan diproses hukum.
Kedua pelaku meminta uang sebesar 15.000.000 rupiah kepada korban. Kedua pelaku dengan sengaja membawa nama Kapolres Tomohon untuk menakuti korban yang mereka jumpai dan menjadi sasaran kejahatan. Dengan maksud untuk kepentingan dan keuntungan kedua pelaku. (*)