1PenulisĀ : Veidy Temo
LEKTUR.CO, TOMOHON – Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut (CS-WL) menargetkan 50 hari kerja untuk menyelesaikan permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tomohon.
“Target saya dan pak Wali dalam 50 hari kerja salah satunya permasalahan PTSL di Kota Tomohon segera teratasi. Sehingga menjadikan Kota Tomohon sebagai daerah pertama di Sulawesi Utara yang menyelesaikan PTSL 100% dan menjadi percontohan untuk daerah lain,” kata Wawali Wenny Lumentut saat memimpin rapat PTSL di ruang kerjanya, yang dihadiri perwakilan BPN, beberapa Camat dan Lurah, Senin (15/3).
Dijelaskannya, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak. Dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan (belum bersertifikat) dalam satu wilayah. “Saya harapkan agar kita semua sama-sama wujudkan ini,” ajak WL.
Lanjut dijelaskan, tujuan PTSL yaitu masyarakat memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
“Kemudian pemerintah bisa memantau wajib pajak (PBB) dan mengetahui batas wilayah, mulai dari batas antar kelurahan, sampai batas antar daerah,” jelas WL.
Sedangkan manfaat PTSL, yaitu peningkatan data di administrasi Pemkot Tomohon dan pemetaan zona nilai tanah. Kemudian dapat memberikan informasi kepada investor yang akan berinvestasi di Kota Tomohon. “Rapat ini juga membahas menyangkut solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan,” pungkasnya. (*)