LEKTUR.CO – MANADO – Timsus Maleo Unit 3 kembali menangkap seorang tersangka pencurian barang elektronik yang beraksi di Kota Manado.
Tersangkanya berinisial PS alias Billy (31) warga Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Tersangka yang keseharian bekerja sebagai Driver Online itu ditangkap saat berada di Kawasan Megamas, Kota Manado, Sabtu (08/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 47/V/2021/SEK WANEA, dan setelah membuat laporan, korban mendatangi markas Tim Maleo Polda Sulut dengan membawa surat tanda bukti Laporan Polisi di Polsek Wanea.
Di sana korban meminta bantuan ke Tim Maleo bahwa 2 (dua) buah handphone Oppo A37 warna rose gold dan handphone jenis Iphone Xs Max warna rose gold milik korban telah dicuri.
Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 26.500.000 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Satgassus Maleo unit 3 yang dipimpin Ipda Tripo Datukramat langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, Timsus Maleo berhasil mengetahui identitas tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kawasan Megamas Kota Manado.
“Tersangka sudah kami serahkan ke Polsek Wanea untuk proses lanjut,” ujar Datukramat.
Sementara itu Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik.
“Masih di ambil keterangan oleh Reskrim,” singkatnya.