Penulis: Ficky
LEKTUR.CO, Minut- Memang saat ini tidak bisa dipungkiri semua masyarakat sedang kesulitan, menghadapi situasi Pandemi Covid-19, tetapi semuanya harus ikut aturan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kabupaten Minahasa utara (Minut) Daniel Komenaung kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya.
Kita akan melakukan pembenahan sesuai dengan peruntukan. Untuk mendirikan suatu bangunan tidak sembarangan, harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya sudah 3 kali sosialisasikan sejak tahun 2020 lalu, Januari tahun ini, dan akhir Februari bulan lalu bahwa tidak boleh ada aktifitas didaerah bahu jalan, bahkan kami sudah memberikan peringatan,” kata Komenaung, Kamis (4/3).
Menurut Komenanung, perlu menjadi perhatian bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bahkan tidak hanya melakukan aktifitas jualan, tapi membuat bangunan untuk beristirahat tidur disepanjang jalur kawasan Zero Point yang dulu dikenal dengan sebutan jalan SBY.
“Membahayakan diri mereka, jikalau tidur ditempat itu jika misalnya terjadi kecelakaan, atau ada pohon yang roboh dan menimpah mereka,” ujarnya.
Sedangkan menurut Komenanung, untuk mendirikan bangunan harus 15 meter dari median jalan, dan mengantongi IMB.
“Setiap pelaku usaha harus mengikuti aturan, hari ini kami keluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama. Nanti kalau masih tidak di gubrish maka pekan depan dihari yang sama kita akan keluarkan SP 2, berikut nya jika masih tidak dilaksanakan maka kami dan pihak Sat Pol-PP akan melakukan eksekusi,” pungkasnya. Sembari menambahkan bahwa penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2004.
Turut hadir Kasat Pol-PP dan Kebakaran Minut Robby Parengkuan, Kabid Disperkim Daniel Wulur, dan Anggota Sat Pol-PP Minut.