Penulis: Ficky
LEKTUR.CO, Minut- Demi mengedepankan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat keputusan ini saya ambil, melihat adanya laporan dari masyarakat terkait permasalahan di Desa Lumpias.
Hal tersebut dikalimatkan Camat Dimembe Ansye Dengah saat menggelar rapat bersama sejumlah Hukum Tua di Kecamatan Dimembe usai meredam aksi massa yang menuntut Hukum Tua turun dari jabatannya.
Menurut Dengah, dirinya akan menonaktifkan sementara Hukum Tua Desa Lumpias Nikson Mentang, dan urusan desa selanjutnya akan diserahkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes).
“Ini dilakukan guna meminimalisir adanya aksi susulan yang dapat mengganggu intensitas pelayanan publik dan juga menjaga Kantibmas tetap berjalan baik dimasa Pandemi Covid-19,” ujar Dengah, Senin (15/3) saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, apa yang dipermasalahkan massa aksi, sementara berproses dengan mencari bukti-bukti terkait. kami akan melaksanakan telaah dan mengkonsultasikan permasalahan ini kepada Asisten Pemerintah dan Kesra, bahkan jika memungkinkan akan ke Bupati.
“Diserahkan kepada Sekdes hanya untuk urusan administrasi, apabila terjadi permasalahan di desa dalam situasi yang emergency saya (red, Dengah) akan bertanggung jawab,” katanya sembari menambahkan, yang mendesak adalah pelayanan publik agar tidak terbengkalai dan Kantor Desa tetap dibuka.
Sementara Kadis Dinsos PMD Kabupaten Minahasa Utara Alpret Pusungulaa ketika dinkonfirmasi terkait rencana Penonaktifan Hukum Tua Desa Lumpias enggan berkomentar.
“Terkait permasalahan ini, saya no coment, mungkin lebih tepat ke Asisten Pemerintahan dan Kesra,” singkat Pusungulaa.
Terpisah Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly STr k Kepada media ini mengatakan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin terkait aksi yang berlangsung di Desa Lumpias.
“Terkait aksi di Desa Lumpias kami akan melakukan pemeriksaan siapa aktor yang menjadi penggerak, karena situasi saat ini belum bisa mengumpulkan massa yang banyak untuk mendapatkan ijin. Nanti akan berproses,” terang Kapolsek
Disisi lain Hukum Tua Desa Lumpias Nikson Mentang, menyayangkan keputusan yang diambil Camat Dimembe. Dirinya menuturkan jika, perlu adanya pembuktian terkait apa yang disangkakan pendemo yang meminta dirinya mundur dari jabatan.
Sedangkan banyak prestasi yang sudah terealisasi menurutnya seperti, pembuatan Kantor Desa, Pos Kamling, Gapura, bahkan Pengerasan Jalan Rapat Beton di Jalan Wowuringan yang tertuang dalam RAB sebesar 500 meter dikerjakan menjadi 640 meter dan sebagiannya merogoh kantong pribadi.
“Saya tetap menghargai keputusan atasan ditingkat kecamatan, tapi apa yang menjadi tudingan harus disertai bukti, karena selama ini tidak ada pernyataan dari Inspektorat terkait adanya penyalahgunaan pengelolaan Dandes di desa Lumpias,” bebernya.
“Jika memang ada regulasi yang merujuk terhadap penonaktifan saya tanpa didasari bukti, maka saya terima dengan lapang dada, tetapi jika sebaliknya tidak ada sangat disayangkan keputusan ini diambil,” tambahnya.