Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon tak main-main soal penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Bahkan, belum lama ini 1 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang ditangani Bawaslu sudah diteruskan penanganannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Teranyar, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan 7 oknum Lurah di Kota Tomohon, masuk radar Bawaslu. Bahkan, Selasa (15/9) pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita, 7 oknum Lurah tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah panggil 7 oknum Lurah tersebut untuk dimintai keterangan,” kata Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Tomohon, Steffen Linu, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (15/9) malam.
Dikatakan Linu, 7 oknum Lurah tersebut dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran netralitas ASN di media sosial (Medsos).
“Ada temuan bahwa 7 oknum Lurah ini tidak netral saat menggunakan Medsos. Dimana, diduga mereka melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu bakal pasangan calon,” ujarnya.
Lanjut Linu, Bawaslu Kota Tomohon akan mengkaji dugaaan pelanggaran tersebut, apakah memenuhui syarat untuk direkomendasikan ke KASN atau tidak. “Sementara dikaji. Jika terbukti melanggar, kami akan segera meneruskan penanganan pelanggarannya ke KASN,” sebutnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bersikap netral saat Pilkada nanti. “Tidak ada alasan lagi tidak mengetahui atau tidak sengaja. Kami telah menyebar bahan sosialisasi terkait larangan dan sanksi ASN pada Pilkada,” tegas Linu. (*)