Penulis : Hendra Ondang
Editor : Veidy Temo
LEKTUR.CO, MITRA – Baru-baru ini, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap SH diterpa isu tak sedap. Dirinya, diduga dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semendap pun merasa geram dengan isu tersebut, karena telah mengusik pribadinya, keluarga dan rekan kerjanya.
Bahkan, dalam rapat paripurna DPRD Mitra, Selasa (4/5) kemarin, Semendap menegaskan bahwa sejak menjabat bupati, dirinya telah berkomitmen untuk memberantas korupsi.
“Saya sampaikan bahwa aparat hukum, KPK, kejaksaan dan kepolisian tahu jelas komitmen saya berkaitan dengan penegakan dan penanganan korupsi di Minahasa Tenggara. Dan komitmen saya adalah untuk memberantas korupsi di Minahasa Tenggara,” tegasnya.
Menurut Sumendap, ada empat laporan yang dilaporkan LSM ke KPK.
“Saya simpulkan LSM itu sedang sakit! Tetapi bagi saya pribadi, itu bagian dari cambuk saya untuk melakukan pembenahan yang lebih baik dan terarah di kabupaten yang kita cintai ini,” ujarnya.
Dijelaskan Sumendap, laporan pertama LSM ke KPK soal manipulasi tentang dinonaktikannya dua Hukum Tua, yakni Desa Kali dan Rasi.
“Jadi, laporan pertama adalah terkait dinonaktifkannya dua hukum tua ini,” jelasnya.
Terkait dinonaktifkannya dua Hukum Tua tersebut, kata Semendap, merupakan rekomendasi Inspektorat, karena dinilai lalai dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes), dan menjadi temuan.
“Untuk Desa Kali, nilai temuannya sebesar 81 Juta. Dan sudah dikembalikan baru 48 Juta, dan sisanya ada 32 Juta yang belum dikembalikan. Dan ini merupakan temuan Inspektorat, dan kita tidak mengada-ada,” jelas Semendap dihadapan para Anggota DPRD Mitra.
Untuk Desa Rasi, lanjut dia, nilai temuan sebesar Rp 53 Juta. Dan yang sudah dikembalikan Rp. 48.842.000. Kemudian sisanya belum dikembalikan.
“Salah satu temuan di Desa Rasi, yaitu terkait pengelolaan Bumdes. Pengelolaan Bumdes ini bukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk meningkatkan peran masyarakat usaha desa, tetapi dilakukan melalui permainan valuta asing,” terangnya.
Selain itu, penggunaan Dandes di Desa Rasi menjadi temuan Inspektorat. “Ada temuan lagi di penggunaan dana desa sebesar Rp 50.950.00. Dan yang sudah dikembalikan baru 45 Juta. Kemudian 5 Juta sekian belum dikembalikan,” ungkap Bupati dua periode ini.
Dijelaskan lagi, terkait di nonaktifkan dua Hukum Tua tersebut, terlebih dahulu Pemkab Mitra telah melakukan tindakan preventif.
“Kita lakukan tindakan preventif, dimana pihak inspektorat merekomendasikan bahwa harus di nonaktifkan. Jadi, kalau ada yang keberatan dan tidak menyetujui laporan dari inspektorat ini, bisa ajukan keberatan atas temuan tersebut,” pungkasnya. (*)