Penulis: Ficky
LEKTUR.CO, MINUT- Aspirasi berbalut ujaran kebencian dan kebohongan yang diduga dilakukan Desmon Tewuh Warga Desa Lumpias, terhadap Hukum Tua Desa Lumpias Nikson Mentang bakal bermuara ke ranah Hukum.
Hal tersebut dikatakan Mentang usai dikonfirmasi Lektur.Co, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakoor) antara Hukum Tua yang ada di Kecamatan Dimembe bersama dengan Camat yang berpusat di Kantor Camat Kecamatan Dimembe.
Menurut Mentang, Aspirasi yang disampaikan para pendemo, hanya bersifat ujaran Kebencian dan kebohongan. Dimana mereka menuding saya telah melakukan penyalagunaan Dana Desa (DD) dari Tahun 2015 hingga tahun 2021.
“Jikalau saya (red, Hukum Tua) sudah menyalahgunakan Dandes, tentunya sudah ada instansi yang terkait memeriksa kinerja kami dan, ujungnya bakal di Penjara. Tetapi sampai saat ini, tidak ada temuan dari Inspektorat, Kejaksaan, ataupun Kepolisian,” ujar Mentang, Senin (15/3).
Memang sebelumnya lanjut Mentang, mereka sudah pernah melaporkan ke Kejaksaan dan Polres Minahasa Utara, tetapi tidak ada temuan terkait apa yang sudah disampaikan bahwa saya menyalahgunakan dana desa. Mereka juga nenyampaikan, bahwa saya membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sendiri.
Padahal yang membuat RAB tersebut adalah pendamping Desa atau pegawai dari kementerian yang bersifat lokal dalam hal ini PNPM, karena mustahil jika saya yang membuat secara Pribadi. Selanjutnya terkait masalah Amoral yang digembar-gemborkan mereka, itu adalah pembohongan belaka.
“Walaupun saat ini, sudah ditinggal Isteri, tidak pernah saya membawa perempuan lain dirumah pribadi atau melakukan kumpul kebo, tidak ada satu orang yang melihat atau dapat membuktikan karena itu adalah pembohongan yang sengaja dilakukan mereka untuk menjatuhkan saya.Tidak ada pembuktian jikalau saya, sudah memiliki perempuan lain, dan karena itu saya akan membawa ini keranah hukum,” katanya.
Lebih lanjut, untuk pembuktian siapa yang benar atau salah, saya akan lanjutkan ini keranah hukum dengan melaporkan Saudara Desmon Tewuh beserta tujuh orang lainnya terkait dugaan pencemaran nama baik ini.
“Ini langkah yang diambil guna membuktikan, apakah saya telah melakukan penyalahgunaan dana desa, dan Amoral.
Apabila terbukti bersalah, saya siap menerima Sanksi Hukum,” pungkasnya.