Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, MINAHASA – Pembangunan perumahan Lestari 5 yang dikelola PT Bangun Minanga Lestari (BML) di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, berujung penolakan.
Bahkan, penolakan itu dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (28/4).

Dalam RDP ini, sekelompok warga menyampaikan bahwa pembangunan perumahan tersebut bisa menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor.
Bukan cuma itu, mereka juga menandatangani petisi yang berisikan 5 poin tuntutan untuk disampaikan ke DPRD Minahasa.
Sementara, sekelompok warga Sea pro PT BML dalam RDP itu mendukung apa yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan perumahan Lestari 5.
Kemudian dari pihak pengembang menyampaikan bahwa sejak tahun 2011 mendirikan perumahan tersebut belum pernah mendapat komplen.
Karena menurut pengembang, program mereka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi dari pemerintah.
“Dari sekian banyak yang kami bangun dan jual, baru kali ini di pembangunan Lestari 5 mendapat komplane,” kata Micky Rori selaku Direktur Project PT BML.
Diungkapkan Rori, sejak tahun 2019 mereka melaksanakan pembangunan. Dan kurang lebih 200 warga Sea memiliki perumahan yang mereka bangun.
“Apa lagi yang kurang dari kami selaku pihak pengembang. Kami mempunyai ijin mendirikan bangunan dari pemerintah. Dan kami telah mengurus Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah,” ungkap Rori.
Sementara pihak Pemerintah Desa Sea mengaku telah menerima proses dari pembangunan pengembangan PT BML. Bahkan telah mengkaji sampai kepada pemerintah kecamatan hingga kabupaten.
Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Minahasa, Denny Mangala mengatakan bahwa Pemkab telah melakukan langka-langka mengecek kebenaran perijinan pembangunan perumahan tersebut.
“Setelah kami cek, perijinan pembangunan perumahan Lestari 5 oleh PT BML sudah memenuhi syarat. Baik itu ijin lingkungan maupun ijin operasi sudah memenuhi syarat untuk pembangunan,” kata Mangala.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa, Wenny Talumewo menambahkan bahwa setelah menerima permohonan PT BML, pihaknya melaksanakan rapat dengan tim Dinas PUPR dan Lingkungan Hidup.
“Dan kami telah melihat Perda No 1 bahwa lokasi tersebut (Perumahan Lestari 5) layak dilaksanakan pembangunan. Kami sudah mengecek posisi mata air dengan pemukiman yang di bangun jaraknya 207 meter, dan itu dalam posisi aman,” kata Talumewo.
Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw yang memimpin RDP tersebut mengatakan bahwa dengan pertimbangan dan hasil kajian maupun penelitian dari instansi terkait, maka pembangunan perumahan Lestari 5 dapat dilanjutkan.
“Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat tadi, pihak pengembang telah memiliki perijinan untuk melakukan pengembangan. Jadi, silakan melanjutkan pembangunan perumahan di Desa Sea,” katanya.
Sementara pihak DPRD, lanjut Kandouw, tidak bisa menghambat pembangunan perumahan tersebut mengingat pihak pengembang telah memiliki perijinan yang di butuhkan.
“Selain itu, pembangunan perumahan ini bisa meningkatkan perekonomian warga desa, seperti penyerapan tenaga kerja dan ketambahan pajak bagi pemerintah,” ujarnya.
Kandouw juga berharap pihak pengembang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perijinan yang ada. Sambil memperhatikan saluran drainase dan daerah resapan air, guna menghindari ancaman bencana di wilayah tersebut. (*)