LEKTUR.CO, BOLMUT – Guna mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan baik kepada pelaku usaha. Tentunya diperlukan pemahaman terkait perizinan dan penanaman modal.
Untuk memberikan pemahaman dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam hal proses perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta sosialisasi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
Bintek yang dilaksanakan, Senin (04/09) di Naulas Resort. Turut dihadiri sejumlah pelaku usaha yang ada di Bolmut. Dengan harapan untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, tepat, akurat, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak bagi pelaku usaha maupun Investor dalam mendapatkan pelayanan perizinan.
Kepala Dinas DPMPTSP Bolmut, Irma Ginoga, menjelaskan bahwa bimtek dan sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah bagi pelaku usaha. Dan para pelaku usaha dapat mengetahui dan memahami proses mengurus perizinan sampai penerbitan NIB.
“Kegiatan ini tidak seremonial saja, tetapi lebih dari pada itu dapat memberikan nilai tambah, pengetahuan dan kemudahan-kemudahan bagi para pelaku usaha dimana saja untuk mengurus perizinan usaha yang saat ini sangat dipermudah,” ujarnya Ginoga saat memberikan materi bagi pelaku usaha.
Ginoga juga berharap, melalui kegiatan ini adanya inovasi-inovasi sistem perizinan yang terintegrasi antara dinas dan lembaga terkait. Sehingga pengusaha dapat mengurus perizinan semakin mudah, efektif dan efisien.
Husin Pontoh, salah satu peserta memberi apresiasi kepada dinas terkait yang telah melaksanakan kegiatan bimtek bersaa pelaku usaha yang ada di Bolmut.
“Dengan dilaksanakan kegiatan ini, kami pelaku usaha telah mendapatkan ilmu atau referensi tentang tata cara pengurus izin hingga mendapatkan legalitas hukum yang diakui oleh pemerintah. Selain itu, saya berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini, semoga kami pelaku usaha yang ada di Bolmut lebih cerdas dalam menjalankan usaha,” ujar Pontoh. (*)