Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon berhasil meringkus pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Sorong Barat, Papua, Selasa (03/11) sekira pukul 14.30 Wita. Lelaki inisial LK alias Stenly (42) warga Jalan G Gamalama, RT 003, RW 001, Klasuur Kota Sorong ini, diringkus URC Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung, di rumah kontrakannya, Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur.
Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Sorong. Dengan laporan Polisi Nomor : LP/171/07/2020/Papua Barat/Resta Sorong/Sek Sorbar, dengan pelapor atas nama Irfan Iman tertanggal 07 Juli 2020.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Gatot SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu Johny Rumagit didampingi Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung tak menampik akan penangkapan tersebut.
Rumagit menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat, Ipda Paulus Elisa Maniagasi. Dimana pelaku yang juga DPO dari Polsek Sorong Barat berada di Kota Tomohon. Berdasarkan informasi tersebut, Totosik melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pelaku.
“Informasi dan pengembangan selama ini, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal. Dari kelurahan Kakaskasen ke Kolongan, sehingga pada akhirnya tersangka berhasil diamankan bersama pacarnya di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur,” ungkap Rumagit.
Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung menambahkan,
saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya digiring ke Mapolres untuk menunggu jemputan dari personil Reskrim Polsek Sorong Barat.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres dan tinggal menunggu koordinasi dari pihak Polsek Sorong untuk penjemputannya,” tukasnya. (*)