LEKTUR.CO,TOMOHON — Dalam rangka mewujudkan tujuan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu diperkuat dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup yang disingkat (RPPLH).
Hal diatas disampaikan langsung Walikota Tomohon Caroll Senduk pada Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda RPPLH Kota Tomohon 2021-2051, Selasa (18/5/2021) diruang sidang Kantor DPRD.
Dikatakan Senduk, kota Tomohon merupakan daerah yang potensi sumber daya alamnya cukup besar, sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam, seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, dan sumber daya mineral.
Hal ini kata Walikota, menghadapkan Kota Tomohon pada tantangan yang cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
” Saya mintakan seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah untuk bekerjasama dalam penyempurnaan RPPLH ini berdasarkan fungsi masing-masing serta dalam menjalankan program dan kegiatan kedepan, sesuai arahan kebijakan dan strategi implementasi yang termuat dalam RPPLH ini “,harapnya.
Ditempat yang sama, Walikota juga mengapresiasi peran positif pihak legislatif yang telah mengagendakan rapat paripurna, sampai pembahasan dan penyempurnaan RPPLH Kota Tomohon.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah S.E