LEKTUR.CO, MINAHASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, di ruang sidang DPRD, Kamis (30/06/22).
Rapat paripurna ini dipimpin ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw SE dan dihadiri Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, Sekda Frits Muntu SSos, para asisten, serta sejumlah Kepala SKPD.
Ketua DPRD Glady Kandouw mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, berdasarkan pasal 65 ayat (1) huruf (d) UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana, kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Ranperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah no 12 Tahun 2019 pasal 194 ayat 1 yang menyatakan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling kurang 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Kandouw.
Dijelaskannya, sesuai mekanisme pembahasan Ranperda, mengacu pada peraturan DPRD Kabupaten Minahasa no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Minahasa no 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Minahasa pasal 9 ayat 3.
“Berdasarkan mekanisme yang dimaksud, naka pada saat ini kita akan ikuti penyampaian atau penjelasan Ranperda oleh Bupati Minahasa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,” jelas Kandouw.
Sementara, Bupati Minahasa Royke Roring menyampaikan terima kasih kepada pemimpin dan anggota DPRD karena telah mengagendakan rapat paripurna ini.
“Kiranya tahapan pembahasan Ranperda tentang petanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 boleh terlaksana dengan baik,” harap Roring.
Lanjut dikatakannya, sesuai UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat 1 dan peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194. Mengamanatkan, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021. Maka Pemkab Minahasa memperoleh opini WTP. Dalam kesempatan ini, perkenankan kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Minahasa yang secara bersama-sama berusaha, bekerja keras dan berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga untuk keenam kali mendapatkan predikat opini WTP serte telah menyelesaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD,” papar Roring.
Bupati berharap Ranperda inj dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Semoga apa yang kita laksanakan ini, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa dan negara agar apa yang kita setujui bersama benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat Minahasa yang kita cintai,” pungkasnya.
Usai pembacaan Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, kemudian masing-masing fraksi membacakan pandangan umum dan mereka menerima serta menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas selanjutnya. (advetorial)