Penulis: Ficky
Lektur.co, Minut- Hampir sebulan bertugas sebagai Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Laikit, Ferry Koloay harus mengelus dada tak bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Pasalnya setelah resmi dilantik Bupati Joune J E Ganda, SE melalui Surat Keputusan (SK) nomor: 102 Tahun 2021 tentang Pemberentian dan Pengangkatan Penjabat Hukum Tua Desa Laikit Kecamatan Dimembe tertanggal 15 April 2021, banyak menemui kendala.
Ferry mengaku, jika sampai saat ini mantan Pj Hukum Tua Johana Ngangi, SPd belum mengembalikan Inventaris dan Aset Desa lainnya.
“Sejumlah inventaris dan aset desa belum diserahkan, bahkan register desa masih ditahan,” ujar Ferry, Rabu (2/5).
Ia menambahkan, untuk menjalankan program di desa belum bisa berjalan mulus karena pertanggung jawaban 8 persen belum diketahui jelas penggunaannya.
“Delapan persen terinformasi sudah ditarik sejak 5 April lalu, sedangkan sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban. Imbasnya bisa menghambat progres pencairan 40 persen dana desa yang akan dikucurkan, sedangkan akan berakibat pada pelayanan masyarakat,” sesalnya.
Lebih lanjut, untuk tugas saat ini, saya merasa risih karena dia (Ngangi, red) masih beraktifitas di kantor desa, hadir dengan mengenakan atribut lencana pin Kepala Desa.
“Kejadian ini sudah saya koordinasi dengan Camat Dimembe jikalau sampai saat ini mantan penjabat masih beraktifitas di kantor desa menggunakan atribut,” tukasnya.
Disisi lain, Johana Ngangi saat dikonfirmasi media ini mengatakan jika seusai perayan Idul Fitri akan berupaya bertemu dengan Bupati menjelaskan permasalahan yang terjadi.
“Terkait isu dualisme kepemimpinan di desa Laikit, saya hanya berprinsip bahwa semua berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sesuai dengan Undang-undang. Karena saya seorang ASN, yang dalam bekerja sesuai dengan SK,” tukas Ngangi.
Kenapa terjadi dualisme ? bukan saya katakan mereka salah aturan, tetapi yang terjadi saat ini ada kekeliruan. Sementara terkait pergantian 48 Penjabat Hukum Tua terkesan mendadak dan seperti dirahasiakan, alangkah baiknya koordinasikan, pindahkan garuda kepada yang baru tidak apa-apa, kemudian SK sebagai pengganti langsung diserahkan. Supaya tugas itu akan jalan bersamaan dimana saya ditempatkan sudah bisa mulai bekerja.
“Kalau secara pribadi mengingat sudah 21 tahun mengabdi sebagai guru, dan 14 tahun sebagai Kepala Sekolah, saya tidak berkeinginan lagi kembali. Tetapi jika toh saya, tetap dikembalikan di sekolah, itu adalah kewenangan bupati,” pungkasnya. (***)