Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Sejak awal hingga pertengahan bulan September 2020 ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon telah menangani beberapa kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Bahkan 1 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN, sudah diteruskan penanganannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian, Selasa (15/9) kemarin, Bawaslu telah memanggil 7 oknum Lurah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran di Media Sosial (Medsos).
Tak berhenti disitu, Rabu (16/9) tadi, Bawaslu Kota Tomohon kembali memanggil 1 oknum Camat, 2 Lurah dan 2 PNS. Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kota Tomohon, Steffen Linu.
Menurutnya, ada 5 oknum PNS yang telah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN di Medsos. Dimana, mereka diduga melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu bakal pasangan calon.
“Ya, hari ini kami sudah minta keterangan kepada 5 oknum PNS. Satu diantaranya oknum Camat,” kata Linu kepada media ini, lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/9) malam.
Lanjut Linu, pihaknya akan mengkaji dugaaan pelanggaran tersebut, apakah memenuhui syarat untuk direkomendasikan ke KASN atau tidak.
“Kita akan kaji. Apakah dugaan pelanggaran yang mereka lakukan memenuhi syarat untuk meneruskan penanganan pelanggaran ke KASN atau tidak,” tukasnya.
Ia juga mengajak seluruh Pangawas Kecamatan dan Kelurahan untuk lebih intens lagi dalam pengawasan.
“Kami berharap masyarakat juga dapat membantu Bawaslu dalam hal pengawasan. Jika ditemukan adanya oknum PNS yang tidak netral, segera laporkan di Posko pengaduan yang ada di Kelurahan, Kecamatan atau di Kantor Bawaslu Kota Tomohon,” pungkasnya. (*)