Penulis : Tim Lektur
Editor : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon terus genjot perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu untuk mensukseskan “Gerakan Mendukung Rekam e-KTP” dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Selain pelayanan di kantor Dukcapil setiap hari kerja (Senin-Jumat). Perekaman e-KTP, juga dilakukan di beberapa tempat. Bahkan, Sabtu (14/11) pekan lalu, Dukcapil melakukan pelayanan perekaman di kompleks Menara Alfa Omega Tomohon, dan dipantau langsung Komisioner KPU RI, Viryan.
Disela pantauannya, Viryan menyampaikan “Gerakan Mendukung Rekam e-KTP”, telah dilauching secara nasional pada 4 November lalu. Setelah itu KPU dan Dukcapil berkolaborasi menggunakan media alternatif mensosialosasikan gerakan ini untuk Pilkada serentak tahun 2020.
“Seperti yang kita lihat saat ini di Kota Tomohon, baik KPU dan Dinas Dukcapil yang mengjadi leading sektor dalam perekaman e-KTP. Bahu-membahu tidak mengelal waktu libur, dan ini semata-mata untuk melindungi hak warga negara Indonesia,” ujar Viryan, yang kala itu didampingi Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Komisioner Lanny Ointu bersama Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut, Komisioner Stenly Kowaas dan Jacobus Wowor.
Dikesempatan itu, Viryan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Dukcapil Tomohon, atas pelayanan yang tulus kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dukcapi Kota Tomohon, Albert Tulus menyambut baik “Gerakan Mendukung Rekam e-KTP” untuk Pilkada Serentak oleh KPU. Karena secara nasional juga akan menambah target perekaman e-KTP 98 % di tahun ini.
“Tentunya dengan adanya sinergitas antara KPU dan Dinas Dukcapil, pastinya akan terjalin baik kedepan. Dengan begitu kita juga mendukung Pilkada serentak ini, berjalan baik dan sukses,” ujarnya.
Tulus menambahkan, semua pelayanan di Dikcapil Tomohon, terus dilaksanakan khususnya perekaman e-KTP.
“Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu. Perekaman e-KTP dilakukan mengunakan protokol kesehatan lengkap. Dan masyarakat yang akan merekam diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas dan Rumah Sakit yang diberikan oleh dokter,” tukasnya. (*)