Penulis : Meidy Kuron
LEKTUR.CO, Tomohon – Wali Kota Jimmy Feidie Eman menegaskan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Nakon) harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait wajib pajak.
“Guna mengoptimalkan penerimaan pajak, maka seluruh ASN dan Tenaga Kontrak sebelum menerima gaji atau tunjangannya, wajib menyertakan bukti lunas pajak. Hal ini sekaligus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat umum wajib pajak, untuk membayar pajak, dan menyertakan tanda lunas pajak ketika akan mengurus dokumen atau menerima pelayanan di kantor pemerintah,” tegasnya.
Lanjut Eman, saat ini berada di bulan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang jatuh tempo tanggal 30 September 2020.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat wajib pajak bersama ASN dan tenaga kontrak yang telah memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujarnya.
Eman pun mengingatkan kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak agar tetap kompak dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya masing-masing.
“Yang terpenting loyalitas yang tinggi kepada pimpinan, patuh pada aturan yang berlaku sambil menjaga sinergitas dalam bekerja, serta netralitas dalam berdemokrasi sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)