Penulis : Adhit
LEKTUR.CO, Tomohon – Wali Kota Jimmy Feidie Eman (JFE) membuka kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyempurnaan RKPD Kota Tomohon, bertempat di Anugerah Hall, Kamis (4/2).
Dalam sambutannya, Wali Kota JFE mengatakan bahwa maksud penyelenggaraan Konsultasi Publik, merupakan momen yang sangat strategis untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis. Serta mendapatkan masukan dan saran guna penyempurnaan rancangan awal RKPD Kota Tomohon tahun 2022.
“Rancangan awal RKPD ini, akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD tingkat kecamatan dan sebagai acuan penyempurnaan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah (RENJA-PD),” kata Eman.
Sebagai dokumen resmi pemerintah daerah, lanjut dia, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis. Yaitu menjembatani perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
“Oleh sebab itu, proses penyusunan RKPD Kota Tomohon tahun 2022 dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan dalam penyusunannya,” ungkap Eman.
Dijelaskan, berdasarkan pasal 14 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan dokumen-dokumen perencanaan baik RPJPD, RPJMD, dan RKPD dilakukan berbasis e-Planning. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menetapkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Ini satu-satunya sistem yang dipakai dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Dimana merupakan aplikasi berbasis elektronik untuk dapat mengintegrasikan antara proses perencanaan dengan proses penganggaran. Dengan begitu, tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan proses perencanaan diselenggarakan lebih transparan, terbuka, cepat dan akuntabel,” paparnya.
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Bapeda Sulut Aldrin Anis dan Akademis Noldy Tuerah, PhD. Hadir juga para Asisten di jajaran Pemkot, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Daniel Pontonuwu, tokoh masyarakat, tokoh agama serta undangan. (*)