Penulis: Ficky Koloay
LEKTUR.CO, Minut- Kedepan saya dan Pak kevin akan evaluasi, siapa yang layak dan tidak untuk menerima kendaraan Dinas (Kendis), maksudnya adalah ketika seseorang diberikan tanggung jawab lewat tugas dan difasilitasi dengan kendis., maka harus benar-benar bertanggung jawab. Hal tersebut dikatakan Bupati Minut Joune J E Ganda, SE bersama Wakil bupati Kevin William Lotulung, SH MH saat menggelar Apel Aset bergerak diligkup Organisai Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Utara.
Bukan hanya sebatas merawat bagi mereka yang diberi fasilitas harus bertanggung jawab apabila kendaraannya hilang.
“Apabila kendaraan yang dipakai hilang, maka itu akan menjadi Tuntutan Ganti rugi (TGR) bagi yang bersangkutan. Jangan hanya seenaknya pakai fasilitas negara, namun tidak bertanggungjawab menjagannya,” ujar Bupati JG, Selasa (2/3).
Siapapun lanjut JG, yang menggunakan fasilitas milik Negara harus bertanggung jawab menjagannya, karena jika aset bergerak tersebut itu hilang. Maka harus ganti rugi ke negara. Kedepan OPD yang menggunakan aset bergerak harus mendapatkan Surat ijin tertulis dalam menggunakan kendaraan tersebut.
“Bagi yang tidak memiliki surat ijin, kendaraanya akan ditarik, karena tidak berhak menggunakannya. Oleh karena itu untuk penertiban penggunaan fasilitas kendaraan, kita akan segera lakukan pendataan,” pungkasnya.