Penulis: Ficky
LEKTUR.CO, Minut-Terhitung hari ketiga menjabat sebagai Bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune J E Ganda, SE dan Kevin William Lotulung, SH, MH berkantor pasca dilantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE Jumat (26/2) lalu.
Mengawali kinerjanya, pasangan calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu ini, ditinggalkan sejumlah ‘Dosa’ warisan era Vonnie-Joppi.
Apalagi masa tenggang waktu yang telah diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berakhir pada 14 Februari 2021. Bahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Minut Senin (1/3) dipanggil memenuhi undangan Pemeriksaan Kejati Sulut.
“Penyalahgunaan Dana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berbandrol kurang lebih 61 Milyar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Utara. Temuan itu berada di Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp 57,7 Milyar, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Rp 472 Juta, dan Sekretariat Daerah Rp 2,7 Milyar,” Kata Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, baru-baru ini. Sembari mengatakan
per 1 Maret 2021 yang sudah disetor, sebesar Rp 521 Juta dengan rincian Dinas Ketahanan Pangan Rp 300 Juta, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit sebesar Rp 156 Juta, dan Sekretariat Daerah Rp 65 Juta.
Sebelumnya Bupati JG, sudah memberikan surat teguran dan rekomendasi kemudian mengeluarkan Surat Perintah untuk menyetor kerugian Negara yang ditemukan.
Terpisah Kapolres Minut AKBP Grace K D Rahakbau, Sik, Msi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (3/3) mengatakan jika, perintah dari Polda Sulut itu ditangani oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus).
“Itu ditangani Dirkrimsus Polda, bukan kami artinya kenapa? Supaya objektif, takutnya jikalau anggota saya yang menangani dibilang kami punya hubungan emosional,” beber Kapolres. (*)