Herson Mayulu Resmikan KOTAKU di Desa Bolangitan Dua

APRESIASI : Didampingi Bupati Depri Pontoh, Anggota DPR-RI Herson Mayulu menandatangani prasasti peresmian KOTAKU. (foto/ist)

Penulis  : Rezky Kapiso

Editor  : Veidy Temo


LEKTUR.CO, Bolmut – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), H Herson Mayulu, Selasa (22/12) tadi, meresmikan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Desa Bolangitang Dua, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolang Mongondow Utara (Bolmut).

Bupati Depri Pontoh mendampingi Herson Mayulu usai penyerahan Bus Sekolah. (foto/ist)

Anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan Sulawesi Utara ini menjelaskan, program KOTAKU, merupakan salah satu dari sejumlah upaya strategis Direktoral Jendral Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUPR). Demi mempercepat penanganan pemukiman kumuh secara nasional di 34 provinsi.

“Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh dalam perkotaan, untuk mendukung terwujudnya pemukiman yang layak huni di tengah perkotaan yang produktif dan berkelanjutan,” ungkap Mayulu.

Sementara itu Bupati Bolmut, Drs Hi Depri Pontoh mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Anggota DPR-RI Herson Mayulu, yang telah memperjuangkan aspirasi rakyat Bolmolut. Sehingga program KOTAKU terselengara tepatnya di Desa Bolangitang Dua.

“Untuk sampai ke Bolmong Utara, program KOTAKU diperjuangkan dengan tak mudah. Dan ini sudah dilakukan oleh Pak Herson,” bebernya.

Lanjut Pontoh, untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di pemukiman kumuh. Semata-mata demi meningkatkan kesejatraan masyarakat melalui pencegahan pemukiman kumuh di tengah kota.

“Dari 600 bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk Kabupaten Bolmong Utara, 145 diantaranya adalah aspirasi rakyat yang di perjuangkan Pak Herson,” ungkap Bupati Pontoh.

Terpantau juga dalam peresmian tersebut di barengi dengan penyerahan bantuan 1 unit Bus Sekolah. (*)